Gelisah dengan fenomena judi online di penduduk, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Pengurus Daerah (PK) KNPI Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya mengadu ke anggota dewan. Mereka juga menggelar audiensi bersama Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang membidangi perekonomian.
Ketua KNPI PK Kabupaten Tanjungjaya, Ardiana Nugraha mengatakan, tidak bisa dipungkiri fenomena judi online saat ini sedang booming dan mengakibatkan keresahan penduduk. Apalagi keberadaan web judi online amat mudah dibuka melalui ponsel.
“Fenomena judi online ini terlalu meresahkan masyarakat, untuk itu kita telah mengadukan kepada perwakilan kami di DPRD untuk mengambil sikap,” kata Ardiana Nugraha, Senin, 4 Juli 2022.
“Kalau soal penertiban platform atau website, kewenangan itu ada di kementerian pusat, pemerintah tempat khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten tidak punya kewenangan itu,” kata Muhammad Hakim Zaman, Senin, 4 Juli 2022.
Terkait tindakan polisi, lanjut Muhammad Hakim Zaman, polisi telah menindak aktivitas perjudian online di warnet. Namun, tindakan tersebut diberikan kepada pengguna, bukan penyedia pelayanan perjudian online.
“Dalam perihal menutup atau mengontrol website judi, pemerintah daerah terlalu banyak bermimpi. Bicara kewenangan polisi dan otoritas jasa keuangan itu sukar,” kata Muhammad Hakim Zaman.
Namun, lanjut Muhammad Hakim Zaman, dengan maraknya fenomena judi online, pihaknya lebih mengutamakan kepada instansi berkaitan layaknya Kominfo, OKJ, kepolisian dan lain-lain untuk menambah kesadaran masyarakat bersama bekerjasama bersama Majelis Ulama Indonesia. (MUI).
Mencegah Bermain Slot Online, Saran Dari Kuasa Hukum!!